KUDUS – Di akhir masa kampanye Pemilu 2024, Kelompok Tani Hutan Pati Ayam di Kudus, mengajak Presiden Joko Widodo untuk berkampanye bersama.
Ketua Kelompok Tani Hutan Pati Ayam di Kudus, Sukandar mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi terkait peraturan kampanye Pemilu, dalam Undang- undang nomor 7 tahun 2017.
“Isinya antara lain, Pasal 1 Nomor 35, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri Peserta Pemilu,” ujar Sukandar, Senin (5/2/2024).
Sukandar mengatakan, di Pasal 299 ayat 1, presiden dan wakil presiden mempunyai hak, melaksanakan Kampanye.
“Pasal 300, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan Pemda,” ungkapnya.
Dirinya memaparkan, di Pasal 305 ayat 1, Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
“Maka Kelompok Tani Hutan Pati Ayam di Kudus, menyimpulkan jika Bapak Joko Widodo ikut dalam proses kampanye, itu hal yang sangat wajar, dan sejalan dengan Undang- undang yang ada,” ujar dia.
Sukandar mengaku, sebuah kerinduan jika kemudian Pak Jokowi dapat hadir dan ikut berkampanye bersama relawan.
“Kami berharap bisa sama- sama memenangkan Prabowo-Gibran, menang satu putaran pada Pemilu 14 Februari 2024,” ucapnya.