Klaten – Lokasi yang diduga tambang ilegal di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Klaten dioperasi oleh tim Polda Jateng. Dua alat berat berupa ekskavator disita.
“Penangkapan tambang galian C, kejadian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 kemarin. Di daerah Bandungan, Jatinom,” ungkap seorang warga setempat berinisial S kepada detikJateng, Jumat (15/11/2024) siang.
Dia menyebut bahwa tambang pasir itu diduga ilegal. Adapun berdasar informasi yang dia peroleh, operasi itu dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng.
Pantauan detikJateng, dua alat berat itu kini diparkir di halaman sisi selatan Mapolres Klaten. Dua alat berat itu bermerek Kobelco bercat biru menghadap ke barat.
Kapolres Klaten AKBP Warsono, mengonfirmasi ada penggerebekan tersebut. Hanya saja pihaknya tidak dilibatkan dalam operasi tersebut.
“Sepertinya Polda, bukan Polres. Alat berat dititipkan Polres,” jelas Warsono saat diminta konfirmasi.