IKA Permahi Kudus: Majelis Kehormatan MK Tak Bisa Membatalkan Pencalonan Gibran

Kudus, Jawa Tengah – Dukungan terhadap pasangan Bakal Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di wilayah Kabupaten Kudus terus bertambah. Ikatan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (IKA Permahi) Kabupaten Kudus secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

“Kami mendukung pasangan Prabowo-Gibran karena keduanya merupakan figur yang lengkap dan bisa menjadi penghubung jalan untuk mencapai Indonesia maju,”kata Ketua IKA Permahi Kudus, Achmad Fatchul Aziz, Jumat (3/11/2023).

Aziz optimistis, Prabowo-Gibran akan memenangkan suara di wilayah Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 mendatang. Apalagi dukungan terhadap pasangan ini, terus mengalir dari berbagai kelompok dan kalangan baik dari agamawan, tokoh pemuda maupun ormas-ormas lainnya.

Menurut Aziz, menguatnya gelombang dukungan terhadap Prabowo-Gibran ini ditengarai memunculkan kepanikan bagi pihak-pihak lain. Bahkan, diduga saat ini ada upaya secara tersistematis untuk menjegal Gibran melalui aduan pelanggaran kode etik yang disampaikan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Sebagaimana isu yang muncul di pusat, bahwa memang ada operasi rahasia khusus untuk menjegal Gibran untuk bisa maju dalam Pilpres mendatang. Dan saat ini operasi rahasia tersebut tengah berjalan,”ujar Aziz.

Melalui perkara kode etik yang disidangkan oleh MKMK, dikembangkan wacana bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya memberi kesempatan pada Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024, bisa dibatalkan.

“Ada upaya semacam itu, yakni dengan menghembuskan wacana bahwa putusan MK sebelumnya bisa dibatalkan. Dan itu kami kira adalah suatu operasi rahasia yang tengah dilakukan pihak-pihak tertentu,”ujarnya.

Namun demikian, dari sisi kajian hukum, wacana tersebut tentu tidak berdasar mengingat putusan MK adalah final dan mengikat. Secara aturan hukum, kata Aziz, MKMK sama sekali tidak berwenang membatalkan putusan MK.

Bahkan, meski hakim MK yang bersangkutan tersandung perkara pidana, putusan MK yang sudah ditetapkan pun tidak bisa dibatalkan.

“Kita tentu ingat kasus Ketua MK Aqil Muchtar yang tersandung kasus suap perkara PHPU di Lebak. Meski Aqil Muchtar divonis terbukti menerima suap, tapi putusannya atas perkara PHPU tetap berlaku dan tidak bisa dibatalkan,” paparnya.

Beragam upaya penjegalan Gibran tersebut, kata Aziz, tidak akan berdampak pada dukungan masyarakat yang sudah terlanjur menguat kepada Prabowo-Gibran. Dan ini dibuktikan dari berbagai survey yang sudah dirilis, pasangan Prabowo-Gibran masih berada di posisi teratas.

Related Post